MagzNetwork

Rapat Akademik Lengkap dan Sosialisasi Sertifikasi Dosen

Diposting oleh Fakultas Ilmu Budaya - Adab | 09.40 | , | 0 komentar »

Rapat Akademik Lengkap (RAL) adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan pada Fakultas Ilmu Budaya-Adab setiap akan memasuki semester baru dan dihadiri oleh seluruh dosen FIB-Adab sendiri. Namun RAL yang dilaksanakan pada awal tahun ini (Rabu 10 Februari 2010) berbeda dari RAL yang lalu. Kali ini RAL FIB-A diawali dengan acara sosialisasi tentang sertifikasi dosen tahap kedua, sekaligus penjelasan tentang mekanisme pencairan dana tunjangan professi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. Untuk kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hingga tengah hari ini dipimpin oleh Pembantu Dekan bidang Akademik Dr. H. Yufni Faisol, dan bertindak sebagai nara sumber Pembantu Rektor bidang Akademik Prof. DR. H. Syafruddin Nurdin dan Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. H. Bukhari M.
Dekan FIB-Adab Drs. Irhash A. Shamad, M. Hum dalam pembukaan acara ini mengemukakan bahwa untuk sertifikasi dosen tahap pertama tahun 2009 sebanyak 29 orang dosen FIB-Adab telah memperoleh sertifikat pendidik, ini berarti l.k. 50% dosen fakultas ini sudah disertifikasi. Bila quota pengajuan portofolio sertifikasi tahun 2010 ini masih sebanyak tahun lalu dan dinyatakan lulus, maka berarti hampir 100% dosen FIB-Adab memiliki sertifikat pendidik. Dekan juga menjelaskan, sesuai dengan SK Dirjen, tunjangan profesi dosen yang telah memiliki sertifikat akan dicairkan pada bulan Februari ini, namun berbagai mekanisme pencairannya masih mengalami kendala dalam banyak hal, karena beragamnya interpretasi terhadap aturan yang belum tersosialisasi dengan baik, terutama menyangkut bahan-bahan yang harus dilangkapi oleh masing-masing dosen sebagai pertanggungjawaban atas pencairan dana tunjangan tersebut. Menurutnya, untuk keperluan itulah, pihak fakultas memerlukan untuk mendatangkan narasumber PR I dan II yang terkait dengan persyaratan akademik dan administratif pengurusan tunjangan tersebut agar proses pencairan dana tunjangan tersebut dapat berjalan lancar.
Sesi kedua dari RAL ini dilaksanakan setelah Zuhur, seperti biasanya RAL ini membicarakan tentang pendistribusian mata kuliah dan penjadwalan, namun kali ini pembahasan soal pendistribusian mata kuliah menjadi ramai, karena keharusan-keharusan baru yang diterapkan dalam penugasan dosen, yaitu kewajiban mengajar 6 sks yang ditetapkan dalam rapat PR I diartikan hanya sebagai kegiatan Tatap Muka tanpa mempertimbangkan 11 item pendidikan pengajaran yang dapat disetarakan dengan kegiatan Tatap Muka sebagai yang selama ini berlaku. Akibat dari aturan baru ini, dosen-dosen "memperebutkan" mata kuliah yang akan diajarkan pada semester berikutnya untuk memenuhi tugasnya sebagai dosen, karena, bila tidak mencukupi, akan berimplikasi terhadap tunjangan yang akan diterima dosen tersebut pada semester mendatang.
Dekan dalam arahannya juga mengemukakan bahwa dengan adanya aturan baru ini, telah memberikan pilihan sulit bagi pihak pimpinan fakultas, karena selama ini penyebaran mata kuliah persemester sering tidak merata, kemungkinan pada semester tertentu dosen memiliki beban mengajar kurang, sedang pada semester lainnya berlebih, akan selalu terjadi. Maka dengan aturan ini demi menjaga pemerataan beban sks dosen, beberapa mata kuliah "terpaksa" ditugaskan kepada dosen yang bukan ahlinya. Hal ini tentu akan berimplikasi terhadap penyajian dan efektifitas perkuliahan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik Dr. H. Yufni Faisol ini juga mengemuka tentang berbagai permasalahan akademik lainnya yang perlu mendapat perhatian pada semester mendatang. Meskipun pembahasan sekitar masalah akademik ini cukup alot, namun dapat berakhir sesuai yang diharapkan.





0 komentar

Posting Komentar